Lembaga kemahasiswaan, secara umum diatur oleh keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor : 0457/0/1992 dan Peraturan Kemahasiswaan SK Rektor IKIP Ujung Pandang Nomor 107/SK/C/IKIP/1981. Acuan tersebut berlaku selama kurun waktu sesbelum terbitnya Kepmen P dan K yang kiprahnya bersama kemajuan pengembangan perguruan tinggi, IKIP Ujung Pandang (sekarang UNM) berupaya memacu diri mensejajarkan kemapanan “Civitas Akademik” nya dengan perguruan tinggi ternama dan tertua di Indonesia. Hal tersebut nampaknya telah ditempuh dalam berbagai even-even tertentu.
Seiring itu, pada saat periode 1997/1998 kepengurusan Senat Mahasiswa IKIP Ujung Pandang bermunculan berbagai macam polemik baik yang berasal dari mahasiswa maupun dari birokrat kampus yang saat itu belum lepas dari upaya belenggu gerakan-gerakan mahasiswa lewat keputusan Menteri yang ada misalnya pembagian job antara SMPT dengan UKM, porsi, visi dan misi kalangan mahasiswa tingkat atas serta pola pengembangan perguruan tinggi lewat kemahasiswaan yang wajar sebagai gerakan-gerakan ilmiah. Pada kondisi seperti itu, dalam rangka memgemban Tri Dharma Perguruan Tinggni khususnya “penelitian” sangat kewalahan memenuhi tuntutan even-even nasional jalur penelitian misalnya LPKTI, LKIP, LKWU dan even-even lain yang sama dengan itu.
Sekitar akhir-akhir kepengurusan SMPT IKIP UP periode 1997/1998 bertepatan dengan aksi-aksi reformasi mahasiswa Mei 1998, muncul keinginan beberapa pengurusnya untuk merintis berdirinya sebuah kelompok penelitian mahasiswa sebagai satu-satunya langkah strategis manghadapi kemampuan Research mahasiswa yang tidak dapat disalurkan secara baik. Tercatat pada waktu itu, Herman bersama Indra Gunawan dan beberapa orang rekannya sebagai pejabat teras SMPT dalam wacana sederhana.
Akan tetapi dengan kondisi kemahasiswaan pada saat itu serba tidak menentu menyusul terbitnya KEPMEN P dan K Nomor 155/U/1998 dan kesibukan menyelesaikan proses awal reformasi, keinginan untuk segera membentuk kelompok tersebut tidak dapat diwujudkan. Ditambah lagi untuk penambahan Unit kegiatan pada pertengahan 1998 begitu kurang direspon berikut ketidakjelasan birokrat kampus terhadap keberpihakannya menghadapi reformasi yang begitu banyak menelan korban jiwa.
Pada tanggal 5 September 1998 beredar undangan melanjutkan keinginan tersebut yang ditandatangani oleh Indra Gunawan untuk segera menggagas ulang pendirian UKM PENALARAN yang pernah digagas beberapa waktu sebelumnya. Secara objektif mesti dikemukakan bahwa undangan perintisan tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa IKIP Ujung Pandang terkhusus kepada mahasiswa yang pernah mengikuti LPKTI dan semacamnya, baik pada tingkat perguruan tinggi, regional maupun nasional, mantan-mantan fungsionaris mahasiswa yang masih berstatus mahasiswa aktif dan sebagian yang lain secara subyektif yang dikenal penginisiatif dan memiliki wawasan organisasi yang baik. Hingga pada tanggal 8 September 1998 pukul 09.00 wita sekitar 25 orang mahasiswa berkumpul di gedung registrasi BAAK-PSI IKIP Ujung Pandang lantai II dan disepakati untuk menindaklanjuti niat pendirian UKM PENALARAN yang kemudian hendak disosialisasikan kepada segenap mahasiswa yang ingin bergabung.
Dengan kondisi mahasiswa waktu itu memiliki banyak permasalahan, pada tanngal 10 september 1998 diadakan Rapat lanjutan yang dihadiri oleh penginisiatif dan beberapa calon anggota hingga sampai pada satu keputusan mengenai komposisi pengurus. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Amin sebagai Sekertaris Umum dan Sri Wahyuningsi sebagai Bendahara Umum. yang dihadiri langsung oleh Drs. H. Arifin Pasinringi (PR III) dan terpilihnya Indra gunawan sebagai Ketua Umum
Melanjutkan sebuah babak baru apalagi dengan satu gagasan berdirinya Unit Kegiatan Kemahasiswaan yang baru, menghadaplah pada tanggal 14 september 1998 Indra Gunawan, Akmal Juhaepa dan Musramin untuk audiensi bersama Rektor IKIP UP mengenai telah berdirinya UKM ke- 10 dalam kalangan IKIP UP dan selanjutnya hendak direstui untuk segera dikukuhkan sebagai Lembaga Kemahasiswaan non struktural.
Pada tanggal 22 september 1998 terbitlah Surat Keputusan Rektor mengenai pengangkatan pengurus UKM PENALARAN Periode 1998/1999. Banyak tanggapan yang datang mengenai UKM PENALARAN yang baru berdiri tersebut dari berbagai kalangan pada waktu itu. Pembantu Rektor II IKIP UP menyambut dengan baik UKM PENALARAN sebagai UKM yang akan mengemban tugas menjembatani kemampuan mahasiswa dalam research, mengembangkan wawasan ilmiah, kemapanan berpikir strtategis menghadapi era baru yang waktu itu belum jelas arahnya bersamaan dengan arah Reformasi yang banyak diinterprestasikan bermacam-macam.
Sungguh, perjuangan yang tidak dapat dinilai dengan materi. Hari-hari pertama dilewati pengurus UKM penalaran dengan suasana kevakuman hingga pada tanggal 2-3 januari 1999 pengurus UKM PENALARAN yang pertama dilantik oleh oleh Rektor IKIP UP (prof. Dr. H Sjahruddin Kaseng) yang dilanjutkan dengan Rapat Kerja I. Harapan PR III Universitas Negeri Makassar bagi UKM PENALARAN kiranya dapat memberikan suasana yang sejuk bagi kalangan Ilmiah yang ingin mengembangkan bakat dan minatnya dalam melakukan suatu penelitian baik berskala regional maupun yang berskala nasional. Kalau memang ingin menjadi UKM yang berjiwa nalar hendaknya ditumbuhkembangkan jiwa-jiwa penelitian jangan sampai namanya saja PENALARAN akan tetapi prakteknya tidak mencerminkan adanya penalaran. Sebagai wadah penyaluran bakat dalam bidang Karya Tulis Ilmiah, semangat dan jiwa-jiwa penelitian ditanamkan dalam diri masing-masing anggota bahwa setiap anggota diwajibkan menghasilkan Karya Tulis Ilmiah minimal 2 dalam satu kepengurusan. Pembuatan Karya Tulis Ilmiah hendaknya dikedepankan dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan lainnya.
Sebuah babak baru yang mesti dihadapi oleh segenap pengurus yang belum memiliki anggota. Sebuah pekerjaan baru yang mesti dikerjakan dengan niat yang sunguh-sungguh. Bahkan lebih jauh, UKM PENALARAN menjadi sebuah tonggak sejarah baru pusat kegiatan mahasiswa setelah memasuki era reformasi.

